Jika Aturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemilik Kendaraan Listrik Pun Akan Kesal

Bila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemiliki Kendaraan Bermotor Listrik Bisa Saja Mengeluh
Meski tidak semirip bilangan ganjil-genap, pemilik kendaraan bermotor dan mobil listrik dipastikan juga akan mengeluh jika peraturan tersebut diberlakukan di Jakarta.
romero/ Regulasi
Irsyaad W 29 April, pukul 09.45 29 April, pukul 09.45romero Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat terbengkalai cukup lama.
Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka pemilik kendaraan bermotor serta mobil listrik dipastikan akan mengeluh.
Akan tetapi, kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih menantawait legal umbrella.
Peraturan yang dimaksud adalah 'Sistem Jalan Dibayar Secara Elektronik', dikenal juga sebagai Electronic Road Pricing (ERP).
Pemimpin utama Jakarta kembali mengusik rencana ERP sebab menurutnya pemasukannya dapat dialokasikan untuk mensubsidi angkutan publik.
Sementara itu, rincian mengenai skema jalan berbayar telah dijabarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Pada Rancangan Peraturan Daerah itu, khususnya di Pasal 11, ditetapkan tipe-tipe kendaraan yang bakal menerima biaya ERP, yaitu sebagaimana tercantum berikut:
1. Seluruh Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Khusus yang menggunakan motor listrik diperbolehkan melewati Area Pengaturan Lalu Lintas secara Elektronik, terkecuali untuk alat berat bertenaga mesin.
Oleh karena itu, bukan hanya kendaraan berbahan bakar tradisional saja yang akan dipungut biaya, melainkan kendaraan listrik pun akan ditangani dengan cara yang sama.
Tetapi, aturan itu masih sekadar draft.
Bukan tidak mungkin pemilik kendaraan bertenaga listrik akan mendapatkan kemudahan atau insentif dalam bentuk diskon tarif.
Karena itu, jumlah biaya Jalan Kendali LaluLintas Digital serta koreksinya, di tentukan melalui Peraturan Gubernur yang sebelumnya telah memperoleh restu dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, mobil listrik saat ini menjadi salah satu kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.
Ini adalah cara mengkompensasi pelanggan yang berkeinginan bermigrasi ke kendaraan tanpa emisi.
Kententuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Sistim Kendaraan Berbasis Ganjil-Genap untuk Melimitasi LaluLintas.
Copyright romero2025
Related Article
Posting Komentar