WNA Buat Film di Hotel Batam tanpa Izin, Imigrasi Tahan dan Deportasikan

Table of Contents

Warga Asing Produser Film Tanpa Izin di Hotel Batam, Kini Diusir

TribunBaram.id,Batam – sembilan orang WNA yang berani mengambil bagian dalam pembuatan film di Batam dengan menggunakan visa wisata pada akhirnya mendapatkan tindakan pengusiran.

Di luar deportasi, mereka juga dihentikan dari masuk kembali ke Batam. Untuk menekankan kepada setiap WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengambil langkah keras ini sebagai bentuk peringatan.

Dari sembilan orang asing tersebut, delapan berstatus sebagai warga negara Singapura dan salah satunya adalah warga Malaysia.

Ketiga belas WNA itu dikirim kembali ke negara asal mereka lewat Pelabuhan Internasional Batam Center pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025, selepas waktu makan siang. Sebelumnya, mereka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan sejak tanggal 11 April 2025.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei menyebut bahwa sejumlah warga negara asing itu ditahan saat sedang memotret untuk syuting sebuah serial film di salah satu hotel di area Batam Center.

"Berdasarkan temuan dari pemeriksaan tersebut, mereka mengunakan Visa On Arrival (VOA) serta Izin Tinggal Untuk Kegiatan Wisata yang secara jelas bukan ditujukan untuk keperluan produksi film ataupun aktifitas bisnis lainnya," terang Faris pada hari Sabtu (26/4).

Walaupun film yang sedang mereka produksi sudah mendapat persetujuan lokasi dari Departemen Kebudayaan, pelanggaran masih terjadi karena mereka belum memperoleh visa yang sesuai.

Bagi urusan industri perfilman, menurutnya mereka harus mengajukan visa jenis C14, D14, atau E23K yang dirancang khusus untuk orang luar negeri yang terlibat dalam produksi film.

"Illegal activity ini diyakini bertujuan untuk memutar film itu di Singapura, tetapi pembuatannya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi di Indonesia," jelas dia.

Menurutnya, pelanggaran tersebut termasuk ke dalam kategori penggunaan visa secara tidak sesuai, yang bisa merusak ketertiban publik dan melanggar peraturan imigrasi.

"Kami tidak menerima jenis pelanggaran dalam urusan imigrasi, terlebih jika dilakukan oleh orang asing yang menggunakan visa dengan cara salah untuk keperluan bisnis. Kami akan tetap menjalankan penegakan hukum dengan ketat dan konsisten," tegas Faris.

Imigrasi Batam pun menyarankan agar semua pihak asing yang berencana menjalankan aktivitas profesi di Indonesia harus lebih dulu memahami jenis visanya yang cocok dengan tugas yang akan mereka laksanakan. (FILMnesia/bereslumbantobing)

Posting Komentar