Buat Film di Batam: 9 Artis dari Singapura dan Malaysia Dideportasi oleh Petugas Imigrasi

Batam, FILMnesia - Delapan aktor film berasal dari Singapura serta satu aktor asal Malaysia diusir dari Batam, Indonesia, oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Sembilan pemeran dalam film tersebut melanggar peraturan imigrasi mengenai produksi film di salah satu hotel di Batam Center, namun mereka sebagai warga negara asing masuk dengan memakai Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang sebenarnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas semacam itu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menginformasikan ke media bahwa para aktor tersebut memang telah memiliki persyaratan perizinannya karena telah menerima Surat Izin Lokasi Produksi Film di Indonesia dari Kementerian Kebudayaan. Namun, hal yang menjadi sorotan adalah mereka melanggar ketentuan terkait jenis visa atau izin tinggalnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menerbitkan aturan tentang pengelompokan visa yang merinci aktivitas Warga Negara Asing di wilayah Indonesia termasuk produksi film dengan kode visa yakni C14, D14, atau E23K. ***
Posting Komentar